Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala mengadakan Pengabdian Kepada Masyarakat berupa kegiatan sosialisasi Hukum Keluarga dan Harta Perkawinan di Kampung Jamur Uluh Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah pada hari Sabtu, tanggal 8 November 2025.
Acara yang berlangsung di Kantor Reje Kampung Jamur Uluh, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah diikuti oleh puluhan masyarakat kampung setempat.
Ketua Panitia Syawal Hilmi, S.H., menyatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan bertujuan sebagai berikut:
Pertama, memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang konsep hukum keluarga dan harta perkawinan menurut hukum positif dan hukum Islam. Kedua, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terhadap pentingnya perlindungan hukum dalam keluarga, termasuk hak dan kewajiban suami istri. Ketiga, Mendorong masyarakat agar dapat menyelesaikan persoalan keluarga secara adil dan bijaksana berdasarkan hukum.Keempat, Menanamkan nilai-nilai hukum yang memperkuat ketahanan keluarga sebagai dasar keharmonisan sosial.
Sementara itu Dr. Muhammad Insa Ansari, selaku Koordinator Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala dalam amanatnya yang dibacakan Karnila Fitri mendukung penuh kegiatan pengabdian masyarakat atas prakarsa Mahasiswa Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini. Sembari berharap Kegiatan ini dapat menjadi sarana edukatif bagi masyarakat untuk memahami dasar-dasar hukum keluarga dan mewujudkan keluarga yang adil, harmonis, dan sejahtera berdasarkan hukum yang berlaku.
Kegiatan yang diadakan oleh Mahasiswa Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ini menghadirkan pemateri Dr. Teuku Saiful, S.H., M. Hum dan Zakyyah, S.H.I., M.H., mendapatkan perhatian serius dari masyarakat Kampung Jamur Uluh Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah.
Dalam paparannya Dr. Teuku Saiful, menyampaikan bahwa hukum keluarga merupakan hukum atau undang-undang yang mengatur hubungan internal anggota keluarga dalam keluarga tertentu yang berhubungan dengan ihwal kekeluargaan. Dalam hukum keluarga selalu membicarakan tentang perkawinan, anak, harta, perwalian, perceraian dan waris.
Selain itu Dr. Teuku Saiful menyebutkan: “terdapat 2 macam harta dalam perkawinan, yaitu: Pertama, Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan. Kedua, Harta bawaan, yaitu harta masing-masing suami dan istri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan, sepanjang para pihak tidak menentukan lain.”
Dalam kesempatan tersebut narasumber juga menyebutkan: “mereka yang membawa harta bawaan tetap diberi wewenang untuk melakukan perbuatan hukum atas harta yang dibawanya.”
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 31 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan disebutkan bahwa masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum maka wanita sebagai istri tetap dianggap wenang melakukan perbuatan hukum
Narasumber menambahakan: “Dalam UU Perkawinan siapa yang membawa harta berwenang untuk melakukan perbuatan hukum. Misalkan, seorang istri berwenang menjual hartanya sendiri (harta bawaan) tanpa bantuan suaminya. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan yang menunjukkan kedudukan seimbang suami istri. Akan tetapi, dalam Putusan yang lain dimungkinkan tanpa persetujuan suami dikarenakan tidak diketahui keberadaan dari suaminya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 18 /PDT. G/20 I 5/PN. BDG yang menetapkan penggugat (istri) sebagai orang yang mewakili perbuatan dari mantan suami penggugat dalam hal menjual harta bersama dan untuk selanjutnya penggugat ditetapkan untuk menyimpan bagian hak suami.”
Narasumber menambahkan bahwa: “Pasal 37 UU Perkawinan bahwa harta bersama dibagi menurut hukumnya masing-masing Harta bawaan akan kembali pada masing-masing. Dimaksud hukum masing-masing adalah hukum agama, adat, dan hukum-hukum lainnya.”

Comments are closed