Sejarah Singkat

Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (MKn FHUSK) resmi berdiri berdasarkan Keputusan Menristekdikti RI Nomor 130/KPT/I/2016. Tindak Lanjut SK Menristek 2016, dikeluarkan Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 992 Tahun 2016 tentang Penjunjukan Pengelola Magister Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahun 2016. Pengelola Program Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala (MKn) terhitung mulai 1 April 2016 menyusun Program Penyelenggaraan Pendidikan dan Kurikulum.

Mengembangkan Program Studi Law-preneur di bidang kenotariatan yang unggul dan terkemuka dalam penguasaan ilmu kenotariatan dan pertanahan

  1. Mengembangkan law-preneur di bidang profesi kenotariatan yang unggul untuk menghasilkan lulusan yang memiliki etika, integritas tinggi, menjunjung etika akademik dan kewajiban profesi di bidang notaris dan pertanahan:
  2. Mengembangkan Program Studi Magister kenotariatan sebagai pusat studi dan kajian ilmu hukum kenotariatan dalam pembuatan akta yang terampil dan berdaya saing:
  3. Mengembangkan penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari profesi notaris yang professional;
  4. Memperkuat dan memperluas kemitraan secara berkesinambungan dengan institusi dan organisasi profesi di tingkat nasional.


  1. Menghasilkan notaris, pejabat lelang dan pejabat pembuat akta tanah yang memiliki kompetensi dan karakter law-preneur yang kompetitif;
  2. Menghasilkan lulusan yang kompeten dalam pembuatan akta yang terampil dan berdaya saing;
  3. Menghasilkan lulusan yang mampu melakukan penelitian dan pengabdian masyarakat sebagai bagian dari profesi notaris; dan
  4. Menghasilkan kemitraan secara berkesinambungan dengan institusi dan organisasi profesi di tingkat nasional.