Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (MKn FHUSK) resmi berdiri berdasarkan Keputusan Menristekdikti RI Nomor 130/KPT/I/2016. Tindak Lanjut SK Menristek 2016, dikeluarkan Keputusan Rektor Universitas Syiah Kuala Nomor 992 Tahun 2016 tentang Penjunjukan Pengelola Magister Kenotariatan pada Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala Tahun 2016. Pengelola Program Magister Kenotariatan Universitas Syiah Kuala (MKn) terhitung mulai 1 April 2016 menyusun Program Penyelenggaraan Pendidikan dan Kurikulum.
Program MKn FHUSK melatih dan mendidik mahasiswa menjadi Magister Kenotariatan (M.Kn) yang memiliki kecakapan, keterampilan dan pengetahuan hukum yang berkaitan dengan kenotariatan dan pertanahan/hukum agraria, yang diperlukan dalam profesi/jabatan notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). MKn FHUSK juga diharapkan cakap, mahir dan terampil dalam profesi hukum lainnya, pada berbagai perusahaan yang berhubunan dengan kenotariatan dan pertanahan.
Magister Kenotariatan selama berdiri sudah tiga kali mengganti Koordinator Program Studi.
1. Periode pertama: 2016-2020 Dr. Yanis Rinaldi, S.H., M.Hum.
2. Periode kedua: 2021-2025 Prof. Dr. Darmawan, S.H., M.Hum.
3. Periode ketiga: 2025- sekarang Dr. Muhammad Insa Ansari, S.H., M.H.
Dalam rangka meningkatkan kemampuan mahasiswa baik kemampuan akademik maupun kemampuan non akademik, Program Studi memberikan berbagai pelayanan kepada mahasiswa, yang terdiri atas: bimbingan dan konseling yang kegiatannya meliputi bimbingan akademik dan pendidikan karakter bagi mahasiswa baru, bimbingan konsultasi KRS, bimbingan mata kuliah pilihan dan bimbingan tugas akhir.
Program studi juga memberikan beberapa layanan lainnya untuk belangsungnya kelancaran proses belajar mengajar, berupa surat keterangan aktif kuliah, surat penelitian, surat keterangan beasiswa dan surat lainnya yang dibutuhkan oleh mahasiswa.
Program Studi Magister Kenotariatan sekarang ini memperoleh Akreditasi Baik Sekali berdasarkan Surat Keputusan Direktur Dewan Eksekutif BAN-PT No. 797/SK/BAN PT/Ak.KP/M/III/2023, sejak tanggal 7 Maret 2023 sampai dengan 9 April 2024.